Channel9.id-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang permohonan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) apabila organisasi itu menolak ideologi Pancasila. “Kami tidak bisa diskriminasi dan kami tidak boleh berandai-andai, selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan,” kata Kalla, Selasa, 30 Juli 2019. “Tapi kalau menolak Pancasila, pasti tidak bisa.”
Syarat untuk tunduk dengan ideologi Pancasila itu juga
berlaku bagi organisasi lain. Pemerintah, kata Kalla, tidak membeda-bedakan
antarormas terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas.
Izin ormas FPI, yang tercatat dalam SKT
01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah berakhir masa berlakunya pada 20 Juni lalu.
Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat
administratif dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memeriksa
setiap ormas yang habis masa berlaku SKT. “SKT kalau habis masa berlaku,
semua dicek, khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak. Itu saja
intinya,” ujarnya.