Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti pemberhentian sepihak ratusan guru honorer di Jakarta oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi. Padahal, menurut FSGI, guru honorer sangat dibutuhkan oleh sekolah lantaran memainkan peran penting dalam mendukung proses pembelajaran serta pengembangan minat dan bakat siswa.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai guru honorer layak mendapatkan penghargaan yang setimpal. Oleh karena itu, lanjutnya, FSGI mengusulkan agar guru honorer tidak di-PHK, tetapi dikontrak sebagai Guru Kontrak Sekolah.
“Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, maka solusinya dikontrak yang diberi nama ‘Guru Kontrak Sekolah’ yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata,” ujar Heru dalam siaran pers tertulis FSGI yang diterima pada Kamis (18/7/2024).
Menurut Heru, Guru Kontrak Sekolah merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah tanpa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk jabatan ASN.
FSGI juga menekankan pentingnya kejelasan dalam penerimaan dan penggajian guru honorer sejak awal. Dengan demikian, guru yang dikontrak tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif, tentang status kepegawaian dan penggajiannya,” tutur Heru.
FSGI menyarankan agar guru honorer dikontrak dengan mempertimbangkan UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021. Dengan begitu, guru honorer yang sudah memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik dapat tetap berpeluang dalam rekrutmen CPNS atau PPPK.
“Memberikan kesempatan kepada guru kontrak sekolah di satuan pendidikan negeri dengan harapan baik NUPTK-nya dan Dapodik-nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekrutmen CPNS atau PPPK,” ujar Ketua Kajian dan Hukum FSGI Guntur Ismail.
Selain itu, FSGI juga mengingatkan bahwa dana BOS sesuai Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 12 dapat digunakan untuk membayar honor guru honorer. Pasal 13 regulasi ini juga menganggarkan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar honor guru non-ASN.
“Begitu guru diterima sebagai guru honor dan menerima uang honor, maka lahirlah hukum kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak istri/suami di rumah,” jelas Guntur.
Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai status dan penggajian guru honorer, kata Guntur, FSGI berharap tidak ada lagi kasus pemecatan sepihak seperti yang terjadi saat ini.
Lebih lanjut, FSGI juga mengusulkan agar guru honorer yang sudah dalam status sasaran PPG Dalam Jabatan 2023 Tahap 3 dan yang sudah lulus PPG Pra Jab Tahun 2022 tetap diberikan kesempatan dalam rekrutmen PPPK atau CPNS.
“Pertimbangan ini tidak beda ubahnya dengan guru dan karyawan KKI/Honorer yg diangkat secara kontrak yang tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata yang direkrut Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang selanjutnya digaji melalui APBD DKI Jakarta setiap tahunnya,” pungkas Guntur.
Sebelumnya, Ratusan guru honorer di sekolah negeri Jakarta diduga diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rekrutmen guru honorer yang tidak sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut rekrutmen guru honorer di Jakarta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk keharusan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak menerima tunjangan profesi.
“Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer,” kata Budi, Rabu (17/7/2024).
Budi menjelaskan, dalam Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata Budi.
HT