Channel9.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Almni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) merespons kebijakan pemerintah yang mengurangi tenaga honorer melalui program cleansing baru-baru ini. Sekjen IKA UNJ Suherman Saji mengatakan pemerintah daerah atau dinas pendidikan terkait untuk lebih bijak dalam memperlakukan guru honorer tersebut. Sebab, menurutnya, para guru honorer tersebut selama ini telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa yang ternyata diberhentikan hanya lewat pesan singkat.
“Bahkan menggunakan istilah cleansing/pemebersihan sebuah diksi yang sangat tidak patut dan elok untuk seorang guru yang ingin bekerja sesuai haknya dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945,” ujar Sekretaris PP IKA UNJ Suherman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
Atas kondisi tersebut, IKA UNJ pun menghimbau dan merekomendasikan kepada dinas pendidikan/ pemerintah daerah agar melakukan cara-cara yang edukatif dan positif dalam menangani masalah guru honor di daerahnya, khususnya di sekolah-sekolah negeri.
“Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan memiliki data yang lengkap tentang distribusi dan kebutuhan guru yang lengkap dan valid sehingga dapat mengatasi kekurangan guru dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua IKA UNJ, Uswadin mengusulkan pelaksanaan rekrutmen guru diutamakan yang sudah menjadi guru honor dengan masa kerja minimal 3 tahun di sekolah secara berturut-berturut di sekolah yang sama. Perencanaan dan pengadaan guru perlu adanya studi komprehensif dengan melibatkan semua pihak agar penyelesaian secara integratif.
“Dinas pendidikan agar segera mersepon kekurangan guru yang disampaikan sekolah sehingga sekolah tidak harus mengangkat sendiri tenaga guru.
“Perlu perhatian yang lebih untuk kesejahteraan guru honor atau guru non PNS khususnya di sekolah negeri,” ujarnya.
Uswadin berharap agar pemerintah/dinas pendidikan mempermudah untuk guru mendapatkan NUPTK, apalagi sudah mengajar minimla tiga tahun.
“Pemberhentian guru honor jika terpaksa dengan cara yang baik, dan lebih bijak lagi apabila diberikan uang pesangon atau pemberhentian kerja secara proporsional,” tutur Uswadin.
Sementara itu, posko pengaduan yang dibuka Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta telah menerima 207 pengaduan. P2G dan membuka posko pengaduan selama seminggu mulai Kamis, 18 Juli 2024 sampai Kamis, 25 Juli 2024 untuk mengakomodir para guru honorer yang terkena kebijakan cleansing.
Kadiv Advokasi Iman Zanatul Khaeri mengatakan posko itu berupa pesan berantai yang berisi tautan untuk di isi oleh masing-masing guru. Pesan itu dibagikan ke antar guru dan untuk disebarluaskan.
Sebelumnya, Iman menyatakan posko aduan itu dibuka bersama LBH untuk melindungi profesi. Guru honorer yang merasa terdampak bisa melakukan pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.