Hot Topic Nasional

Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Tambang ke Ormas Agama

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan mengapa ia akhirnya menerbitkan aturan yang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Menurut Jokowi, hal itu berawal dari keluhan yang diterimanya saat berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) maupun berdialog di masjid-masjid.

“Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok’,” ujar Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dilansir keterangan resmi, Sabtu (27/7/2024).

“(Itu disampaikan) Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid. Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang,” katanya.

Namun, Jokowi mengingatkan aturan pengelolaan tambang diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam ormas. Baik badan usaha berbentuk perseroan (PT), persekutuan komanditer (CV) ataupun lainnya.

“Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, endak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada,” tegas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi pun memberikan respons soal keputusan Muhammadiyah yang akhirnya menerima izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan. Menurutnya, pada dasarnya pemerintah ingin ada keadilan ekonomi.

“Kita ini kan ingin memeratakan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menegaskan pihaknya tidak dalam mendorong ormas untuk mengajukan izin kelola tambang. Menurutnya, hal itu ke pihak yang berminat.

“Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  68