Channel9.id – Jakarta. Seruan amandemen ke- V UUD 1945 muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, sehubungan adanya perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024, yakni permohonan Judicial Review terhadap ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta pengucapan sumpah oleh MPR.
Hal tersebut termuat pada Bab XII Bagian Kesatu pasal 416 ayat (1) tentang Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, dan Bab XIII Pasal 428 tentang Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Menurut Rudi Andries, pemohon Judicial Review, perlu ada percepatan dalam pelantikan dan pengucapan sumpah oleh MPR. Mengingat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diadakakan pada tanggal 14 Februari 2024 berlangsung satu putaran.
“Setelah melewati proses gugatan di MK pada 24 April 2024, KPU telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,”jelasnya. Jika dikaitkan dengan Pasal 7 UUD 1945, maka perlu menunggu enam bulan sejak penetapan bagi Pasangan Prabowo-Gibran untuk dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 oleh MPR.
Hal itu menurut pemohon terlalu lama dan akan berdampak kepada banyak hal. “Kami sudah menyampaikan sejumlah alasan yang termuat dalam memori permohonan Judicial Review,”jelas Rudy Andries.
Pemohon menyadari juga bahwa dalam Pasal 7 UUD 1946 jika diartikan secara harfiah maka masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah full selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
Rumusan lengkap pasal ini telah berumur lebih dari 24 tahun sejak Amandemen Pertama UUD 1945 yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR pada 19 Oktober 1999. Dalam Amandemen UUD 1945 Ketiga (2001) dan Keempat (2002) Pasal 7 tersebut telah dua kali disempurnakan melalui addendum yaitu pasal 7A, 7B, dan 7C.
Menurut Rudi Andries, selama masa masa dua puluh dua tahun sejak amandemen terakhir UUD 1945 pada 10 Agustus 2002, banyak terjadi dinamika perpolitikan dan praktek ketatanegaraan di tanah air. “Sehingga memerlukan pemikiran ulang yang menghendaki penataan ulang bangunan tatanegara dan sendi-sendi sistim pemerintahan negara,”tambahnya.
Karena itu diperlukan adanya mandemen Ke-V UUD 1945. Sebagai tindak lanjut adanya Pemohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (PUU/Judicial Review) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 yang berkaitan dengan penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji oleh MPR.
“Amandemen ini menjadi sangat penting, untuk menjadi dasar percepatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden jika menang satu putaran,” ujarnya.
Rudi Andries selaku Pemohon-2 menyeruhkan usulan dilakukan Amandemen Kelima UUD 1945 oleh MPR RI.
“Kami berharap Majelis Hakim Konstitusi mendukung MPR merumuskan ketentuan tambahan yang mengatur percepatan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden oleh MPR bilamana terjadi Pilpres satu putaran dalam rencana amandemen UUD 1945 nanti,”pungkasnya.