Barang impor.
Ekbis

Kemenperin Sebut Permendag 8/2024 Jadi Ancaman Industri Dalam Negeri

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan urgensi dari penerbitan Permendag 8/2024 yang merelaksasi barang hilir atau konsumsi dan menilai aturan tersebut menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan bahwa kabar pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer.

Febri menjelaskan, ada 518 kode Harmonized System (HS) yang direlaksasi melalui aturan impor teranyar. Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang-barang itu tak perlu lagi mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Dari 518 kode HS yang lartasnya direlaksasi, kata dia, 458 HS atau 88,42 persen di antaranya merupakan barang konsumsi.

Padahal, kata Febri, dalam surat Bea Cukai kepada Kemenperin, sebagian besar mutan dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan bahan baku atau penolong. Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan Bea Cukai, sedangkan barang konsumsi hanya 3.021 kontainer.

“Jika yang menumpuk paling besar bahan baku atau penolong, mengapa yang direlaksasi kode HS barang konsumsi atau barang hilir?” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/ 2024).

Untuk itu, kata dia, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan pada 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan. Namun, balasan baru diterima Kemenperin pada 2 Agustus 2024 lalu yang dikirimkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%).

Namun, Ditjen Bea Cukai tidak memberikan rincian keseluruhan barang impor tersebut. Febri menerangkan bahwa dalam dokumen yang diterima Kemenperin hanya data 10 besar jenis barang/kontainer dari 3 kelompok yaitu bahan baku, barang konsumsi, dan barang modal.

“Kalau ditotal dari 3 kelompok barang 10 besar ini 12.994 kontainer. Kalau dibagi dengan 26.415 kontainer, itu presentasinya 49,2%, sisanya belum dijelaskan, dia itu, katanya mana? Berapa kontainer itu ada kualitas yang lain?” ujarnya.

Menurut dia Ditjen Bea dan Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya.

“Saya sendiri menyampaikan ini ada data yang disembunyikan, nah ini yang dimaksudnya ini, ya, mengapa enggak semua data 26.415 itu disajikan dalam lampiran, kenapa dibuat berdasarkan 10 besar kelompok terbesar,” ungkap Febri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =