Hot Topic Politik

Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP ke PN Jakpus

Channel9.id – Jakarta. Tia Rahmania menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai dipecat dari keanggotaan partai.

Akibat pemecatan tersebut, Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Posisinya kemudian digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.

Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro menyebutkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus pada Kamis (26/09/2024).

“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata Purbo kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo menjelaskan kliennya tersebut tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I.

“Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” tuturnya.

Purbo mengatakan hingga kini pihaknya juga tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.

“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” tambahnya.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, mulanya, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran.

Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

“Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Boni, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, menurut Ronny, pada 30 Agustus 2024, pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

“Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi,” lanjutnya.

“Jadi Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” ungkapnya.

“Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =