Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta menggantikan Al Muktabar, dan Pj. Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159/P Tahun 2024. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ucok Abdulrauf Damenta merupakan Inspektur Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sementara Mohammad Musa’ad adalah Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tito meyakini pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. Pasalnya, mereka merupakan pejabat yang memiliki banyak pengalaman dalam dunia pemerintahan. Ucok, misalnya, pernah menjadi pejabat di Kemendagri dan Pj. Wali Kota Palembang. “Dan sukses di sana (Kota Palembang), banyak mendapat pujian,” terangnya.
Dia mengatakan, tugas sebagai Pj. Gubernur Banten bakal menjadi pengalaman baru bagi Ucok di dunia pemerintahan. “Pak Ucok sudah punya pengalaman panjang, sudah mengalami dan cukup sukses di Palembang. [Sekarang] naik kelas sedikit, menjadi Penjabat Gubernur,” jelasnya.
Sementara Musa’ad, lanjut Tito, telah memasuki tahun ketiga sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya. Karena itu, dirinya meyakini Musa’ad memahami betul daerah tersebut. “Bapak masuk di tahun ketiga juga. Jadi, bukan orang baru, sudah paham betul tentang Papua Barat Daya,” jelasnya.
Tito berharap, para pejabat yang dilantik dapat melanjutkan berbagai program yang telah disusun. Ia mengaku terbuka terhadap para Pj. kepala daerah bila ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan.
“Tolong pejabat baru didukung, karena apa pun juga itu adalah [hasil] aturan undang-undang. Dan kemudian ini memang adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tandasnya.
Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR