Channel9.id – Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah soal dampak buruk yang bakal dirasakan masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Puan mengaku memahami tujuan pemerintah bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, menurutnya, kebijakan itu berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit angaran. Namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Puan menilai kenaikan PPN 12 persen memang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, ia meminta pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu.
“UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Salah satu dampak akan terasa di sektor konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Kenaikan tarif PPN, lanjut Puan, diprediksi akan memicu inflasi pada konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan.
“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” kata Puan.
Berdasarkan simulasi Center of Economics and Law Studies (Celios), Puan mengungkap, kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun buntut kenaikan PPN.
Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun, dan kelompok rentan akan menghadapi penambahan pengeluaran sebesar Rp153.871 per bulan.
Walaupun ada insentif dari pemerintah untuk kelompok rentan, Puan berharap pemerintah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan timbul akibat kenaikan PPN 12 persen.
“Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” kata Puan.
Sebelumnua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Airlangga menyebut kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Airlangga membeberkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif kepada masyarakat ke dalam tiga bentuk kebijakan. Pertama, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting, yakni minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.
Dengan demikian, Airlangga menyebut tarif PPN ketiga barang pokok penting itu tetap 11 persen atau tidak mengalami kenaikan.
“Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting,” tuturnya.
Kemudian, pemerintah bakal memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).
Terakhir, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
“Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga.
Baca juga: Selain Barang Mewah, Pakaian hingga Layanan Streaming Kena PPN 12 Persen/
HT