Channel9.id – Jakarta. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyoroti pentingnya konsolidasi kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk mengakhiri dualisme yang menghambat kemajuan koperasi. Forkopi mengajak seluruh elemen gerakan koperasi untuk bersatu demi mewujudkan Dekopin yang kuat dan solid.
Dalam siaran pers tertulis Forkopi, diterima Kamis (26/12/2024), Forkopi menilai dualisme kepengurusan Dekopin menjadi hambatan serius bagi pengembangan koperasi di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan digital yang terus berkembang.
Forkopi menegaskan bahwa Dekopin, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 25 Tahun 1992, memiliki fungsi penting sebagai wadah memperjuangkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi, dan mengembangkan kerja sama di tingkat nasional maupun internasional.
“Forkopi memperhatikan bahwa saat ini terdapat perbedaan kepengurusan Dekopin sehingga berdampak pada perbedaan keputusan yang ditetapkan oleh adanya dua kepemimpinan yang berbeda ini,” tulis Forkopi dalam siaran pers yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (26/12/2024) dan ditandatangani oleh berbagai elemen Forkopi.
“Adanya perbedaan ini tentu saja membuat gerakan dalam rangka memajukan Koperasi menjadi terhambat pada saat tantangan digital dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Forkopi menilai rekonsiliasi kepengurusan Dekopin sebagai langkah strategis yang mendesak. Forkopi sebagai wadah komunikasi insan Koperasi menyatakan siap untuk menjadi mitra strategis bagi Dekopin jika diperlukan.
Menurut Forkopi, satu kesatuan Dekopin akan mempertegas fungsi Dekopin sebagaimana termaktub dalam Pasal 58 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 1992, yaitu Dekopin sebagai sarana untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dan melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
“Oleh karena itu Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat, kredibel dan memberikan manfaat secara khusus bagi penggiat Koperasi serta masyarakat Indonesia secara umum,” tulis Forkopi.
Untuk diketahui, Forkopi merupakan wadah silaturahmi dan komunikasi insan penggerak Perkoperasian di Indonesia yang berasal dari berbagai elemen masyarakat Perkoperasian, seperti praktisi, akademisi, penasehat hukum maupun tokoh-tokoh lintas sektoral yang mendukung berkembangnya Perkoperasian Indonesia.
HT