Hukum

Dimutasi gegara Kasus Pemerasan DWP, Dirnarkoba Polda Metro Belum Pernah Lapor LHKPN

Channel9.id – Jakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak menuai sorotan usai diduga terlibat kasus dugaan pemerasan warga negara asing (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta beberapa waktu lalu. Diketahui, Donald belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Donald baru saja dimutasi ke bagian Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

“Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Donald sudah berstatus wajib lapor LHKPN sejak menjabat Kapolres Samosir pada 2016 silam. Namun, hingga saat ini ia belum pernah melaporkan harta kekayaannya.

Budi pun mengingatkan inspektorat pengawasan di Polri untuk memantau kepatuhan LHKPN di kepolisian.

“Sebagaimana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” tuturnya.

Mutasi terhadap Donald tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024. Donald kini ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri.

Mutasi terhadap Donald itu terjadi saat Propam Polri mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JI Expo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024 lalu. Pemerasan terjadi ketika polisi menggelar razia narkoba dengan meminta para penonton konser itu menjalani tes urine.

Para penonton yang terjaring razia mengaku diancam akan ditahan bila tidak menyerahkan sejumlah uang meski hasil tes negatif penggunaan obat terlarang. Kasus dugaan pemerasan itu kini ditangani Divpropam Polri.

Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Dimutasi terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  83