Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.
“Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU,” kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan dua pihak korporasi, yaitu PT Alfaledo dan PT Monterado Mas. Kedua korporasi merupakan pengembangan dari penyidikan TPPU sebelumnya.
“Ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka. Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
Adapun Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma, yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, Rp301 miliar, Rp288 miliar. Diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.
HT