Channel9.id, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi terdapat ratusan bidang area yang bersertifikat hak milik (SHM) hingga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sejumlah lokasi pagar laut di Tangerang, Banten. Sejalan dengan hal itu, Nusron memastikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mengkaji ulang kembali mengenai batas pantai pada SHGB dan SHM tersebut.
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul,” ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Nusron mencatat, terdapat 263 bidang area perairan itu yang memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CISN). Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.
Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratas namakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat bak milik (SHM) atas 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. lokasinya pun benar adanya,” jelasnya.
Apabila sertifikat itu benar berada di wilayah perairan, Nusron memastikan pihaknya bakal segera melakukan penindakan tanpa menunggu rekomendasi pengadilan terlebih dahulu.
“Apabila memang wilayah laut tapi disertifikatkan, maka akan kami evaluasi dan tinjau ulang. Karena kami masih punya kewenangan itu karena ini sertifikat terbit pada 2023,” ujarnya.
Pasalnya, tambah Nusron, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya bisa meninjau ulang apabila terdapat sertifikat yang cacat material, prosedural secara langsung apabila isia sertifikat belum berusia 5 tahun.
“Apabila terbukti secara faktual ada cacat material, prosedural dan hukum, maka dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah pengadilan. Tapi kalau [sertifikat sudah usia] 5 tahun, butuh perintah pengadilan,” pungkasnya.