Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Health Lifestyle & Sport

Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

Channel9.id-Jakarta. Kosmetik Ilegal merupakan produk yang tidak memenuhi persyaratan dari segi  mutu, keamanan, dan kemanfaatan maupun ketidaksesuaian pemenuhan aspek-aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Contoh kosmetika ilegal temuan dari BPOM termasuk beberapa hal berikut:

  1. Mengandung bahan berbahaya dan ambang batas di luar persyaratan Contoh: Krim HN (dengan merkuri).
  2. Kosmetik tanpa izin edar (nomor Notifikasi) BPOM dan informasi pada produk tidak lengkap.
  3. Kosmetik palsu (produk kosmetik tiruan) Contoh: papaya whitening soap.
  4. Kosmetik racikan yang tidak memenuhi kualitas dan tidak ada informasi ED.

Pada tahun 2023, BPOM menemukan produk Krim HN dan Tabita Skincare yang merupakan kosmetik dengan kandungan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon yang tidak memiliki izin edar, serta banyak ditemukan pada marketplace (sebanyak 8.116 link penjualan).

Kasus peredaran kosmetik yang menyalahi aturan sebenarnya telah dimuat pada peraturan perundang-undangan terkait, salah satunya adalah UU no. 8 tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen, dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan terhadap produk, sehingga merupakan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas penyalahgunaan atas hak konsumen yang dapat berbentuk pengembalian, penggantian, dan perawatan kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No.1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika menyebutkan bahwa kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dengan Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha kosmetika yang melanggar ketentuan persyaratan kandungan merkuri diberikan sanksi dan denda sesuai Peraturan BPOM No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika yang mengharuskan kandungan merkuri (Hg) dalam Kosmetika tidak lebih dari 1 mg/kg atau 1mg/L (1 ppm).

Antisipasi Masyarakat

Masyarakat diharuskan lebih teliti dan mengambil andil dalam mengontrol peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. Masyarakat dapat memeriksa dan memastikan produk kosmetik yang digunakan aman dan sudah terdaftar di BPOM dengan cara pindai 2D barcode pada produk menggunakan aplikasi BPOM mobile atau cek melalui situs cek bpom. Masyarakat dihimbau dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Cek KLIK : Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa.
  2. Kosmetik klinik kecantikan harus memiliki izin dan bersertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).
  3. Kenali produk yang mengandung merkuri (produk anti aging dan pencerah kulit).
  4. Kenali sinonim dari merkuri (calomel, mercurious chloride, mercuric, mercurio).
  5. Hindari produk tanpa rincian kandungan, produk tidak memiliki label, atau label dalam bahasa yang sulit dipahami.
  6. Hindari produk yang memiliki klaim berlebih dan menawarkan hasil dalam waktu singkat.
  7. Selalu mengikuti informasi dan edukasi diri. Contohnya, pada Juni 2023, BPOM rilis daftar kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan masih beredar.

(apt. Rahmaditha Maharani, S.Farm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  85