Hot Topic

Taksi Online Boleh Melintasi Jalur Ganjil-Genap, Ini Kata Anies

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah sedang membahas tentang rencana kendaraan transportasi dalam jaringan (online) dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta. “Dinas Perhubungan sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan jasa transportasi berpelat memiliki tanda pengecualian sistem ganjil genap,” kata Anies, Senin 12 Agustus 2019.

Kebijakan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta. Pelat kendaraan dengan nomor ganjil diperbolehkan melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu dengan pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.  

Saat ini kendaraan transportasi umum yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap adalah kendaaran dengan pelat nomor kuning. Menurut Anies, dengan adanya penanda bagi kendaraan taksi online sebagai jasa transportasi mendapatkan pengeculian. Dia menambahkan rencana tersebut masih dalam pembahasan dengan sejumlah pihak termasuk operator angkutan online.

Anies mengaku sudah bertemu dengan operator angkutan umum online, Grab. “Sudah bertemu Grab bersama Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengusulkan transportasi berbasis aplikasi diperbolehkan melintasi jalan yang menerapkan ganjil-genap pelat kendaraan. Dia menyarankan agar angkutan online diberi tanda khusus. “Kalau enggak pakai stiker, susah,” kata dia.

Selain itu, kata Budi Karya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  53