Hukum

KPK Belum Tahan Sekjen DPR meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler untuk rumah jabatan anggota DPR. Meski begitu, lembaga antirasuah belum menahan Indra.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut tim penyidiak saat ini masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA [Pengguna Anggaran] dkk,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, BPKP tidak hanya menerima permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dari KPK saja, tetapi juga dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Kita juga memberikan dokumen-dokumen pendukung kepada mereka. Kadangkala kita juga nyari geledah sana sini. Kalau itu sudah terkumpul lengkap, ini cepat biasanya,” terang Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR. Mereka ialah Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman (swasta).

Dalam perkara ini, telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp 120 miliar.

Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.

Tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =