Target ekspor di 2025
Ekbis

Revisi Permendag, Busan: Kebijakan Impor Akan Tepat Sasaran!

Channel.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melibatkan kementerian/lembaga pelaku usaha. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau Busan mengatakan bahwa revisi ini diharapkan dapat berdampak pada kebijakan impor yang tepat sasaran.

“Setiap perubahan Permendag impor, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha. Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa kebijakan impornya. Jadi perlu waktu,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Budi menyampaikan rampungnya Permendag 8/2024 akan tergantung dari hasil pembahasan, termasuk poin komoditas yang tengah dibahas dan perlu diformulasikan ulang.

“[Permendag 8/2024 rampung] nanti tergantung hasil pembahasannya. Hasil pembahasannya berapa lama, mudah-mudahan bisa cepat, dan komoditasnya ya nanti kita lihat juga,” ujarnya.

Adapun terkait poin tekstil, Budi berharap Permendag 8/2024 akan segera rampung dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan cepat selesai. Kan kemarin sudah dibahas bareng, terus sekarang secara teknis ini sedang dibuatkan mekanismenya seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan revisi Permendag 8/2024 akan meluncur pada Februari 2025. Kala itu, Mendag Budi mengatakan meluncurnya revisi Permendag 8/2024 akan sangat tergantung dari harmonisasi kementerian/lembaga terkait. Dia menuturkan bahwa hingga saat ini Permendag 8/2024 masih dalam proses. Namun, pakaian jadi menjadi salah satu komoditas yang sedang dalam pembahasan dan sudah dilakukan focus group discussion (FGD). Setelah pakaian jadi, Budi menyampaikan bahwa poin yang akan direvisi adalah kelompok komoditas singkong. Nantinya, singkong akan masuk ke dalam Permendag yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.

“Iya-iya, [Permendag 8/2024] direvisi, karena termasuk yang singkong itu. Cuman maksudnya gini, ini kan kita lagi ngomongin bagaimana pengaturan yang pas, tetap direvisi, tapi pasnya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Budi juga menekankan sejatinya dirinya sering mengungkap bahwa Permendag 8/2024 yang mengatur mengenai impor bisa dievaluasi setiap saat.

“Namun cara mengevaluasinya itu kita mengundang perwakilan dari industri hulu, hilir konsumen melakukan FGD,” tuturnya. Untuk itu, lanjut Budi, masih belum dapat dipastikan akan seperti apa hasil dari revisi Permendag 8/2024.

“Ini masih pembahasan, terutama untuk pakaian jadi, pakaian jadi masih dibahas,” ungkapnya.

Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Budi memastikan aturan anyar ini tidak akan melonggarkan pintu masuk produk impor ilegal ke Indonesia.

“Jadi aturan semua harus benar, kalau ilegal itu jangan kita kalah ilegal. Aturan harus benar, ya ikut yang benar,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  54