Hot Topic

Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polisi Temukan 8 Video Asusila

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Salah satu barang bukti yang disita yaitu CD berisi delapan rekaman video asusila yang direkam dari empat korban.

“(Disita) surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, Patar menyebut polisi juga menyita satu pakaian anak warna pink dengan motif hati, rekaman CCTV, dan data registrasi hotel.

“Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang dan petunjuk dari CCTV, dan registrasi dari resepsionis hotel, barang bukti berupa satu baju dress anak motif love pink,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut Fajar telah membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. Konten itu diunggah Fajar ke situs internet.

Sementara, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Trunoyudo merincikan, anak di bawah umur itu di antaranya usia 6 tahun, 13 tahun, dan usia 16 tahun. Kemudian, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1.

AKBP Fajar juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak, Videonya Diunggah ke Situs Porno Australia

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  46