Hot Topic Nasional

DPR Desak Panglima TNI Tarik Mundur Prajurit Aktif di Luar 14 K/L

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sesuai UU TNI, untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Hasanuddin berharap Agus menghormati ketentuan Pasal 47 UU TNI yang mengatur TNI aktif diberikan kesempatan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Hasanuddin menyebut saat ini TNI aktif yang menduduki jabatan sipil mulai dari BUMN, kementerian hingga badan mencapai angka ribuan orang.

Ia menjelaskan ribuan tentara yang menduduki jabatan sipil tersebut juga termasuk mereka yang berposisi sebagai staf hingga ajudan.

Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, aturan baru ini adalah bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

Pasal 47 UU TNI menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 K/L, yaitu Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI yang baru disahkan ini.

Baca juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  66