Channel9.id – Jakarta. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto telah memerintahkan prajurit TNI aktif yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sesuai UU TNI, untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari jabatan militer.
“Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kristomei dalam disikusi daring bertajuk ‘Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab’, Selasa (25/3/2025).
Kristomei menegaskan, perintah Panglima TNI tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Ia mengatakan, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan.
“Dan perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin,” lanjutnya.
Kristomei mencontohkan, Mayjen Novi Helmy Prasetya yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Bulog, sedang diproses pengunduran dirinya. Sebab, jabatan Dirut PT Bulog berada di luar dari 14 k/l yang diatur dalam UU TNI.
“Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berperoses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar,” ungkap Kristomei.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.
Pasal 47 UU TNI menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 K/L, yaitu Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.
Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI yang baru disahkan ini.
HT