Internasional

Dianggap Melampaui Kewenangan, Trump Digugat terkait Tarif Impor Tinggi ke China

Channel9.id – Jakarta. Kelompok hukum konservatif di Amerika Serikat (AS), New Civil Liberties Alliance (NCLA), mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Florida untuk memblokir kebijakan tarif impor dari China yang diberlakukan Donald Trump. Mereka menilai Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam menerapkan tarif tersebut.

Dilansir Reuters, Jumat (4/4/2025), NCLA menilai Trump tidak memiliki dasar hukum untuk memberlakukan tarif menyeluruh yang diumumkan pada Rabu (2/4/2025), termasuk bea yang disahkan pada 1 Februari di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act).

“Dengan menerapkan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif impor dari China tanpa izin undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kekuasaan, mengambil alih wewenang Kongres dalam menetapkan tarif, dan mengacaukan prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi,” kata penasihat litigasi senior NCLA, Andrew Morris dalam pernyataannya.

Gugatan tersebut diajukan NCLA atas nama Simplified, perusahaan ritel produk manajemen rumah yang berbasis di Florida. Mereka meminta hakim untuk membatalkan tarif baru itu dan menghentikan penerapannya.

Adapun dalam kebijakan terbarunya, Trump menaikkan tarif impor China menjadi 34 persen, di atas tarif 20 persen yang telah berlaku sejak awal tahun ini. Sehingga, total tarif barang impor dari China menjadi 54 persen.

NCLA berargumen presiden hanya bisa mengenakan tarif dengan izin Kongres dan berdasarkan undang-undang perdagangan yang mengatur mekanisme serta syarat penerapannya.

“Undang-undang perdagangan mensyaratkan investigasi awal, temuan fakta yang terperinci, serta kesesuaian antara kewenangan hukum dan cakupan tarif,” demikian isi gugatan tersebut.

NCLA juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Trump. Mereka menganggap undang-undang yang digunakan Trump tidak pernah digunakan untuk mengenakan tarif dan hanya memungkinkan presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat tertentu.

Trump menetapkan keadaan darurat dengan alasan keterlibatan China dalam epidemi opioid di AS. Ia mengeklaim tarif tersebut sebagai alat negosiasi untuk menghentikan masuknya obat-obatan terlarang yang mematikan.

Namun, gugatan NCLA menyebut alasan itu hanya dalih untuk menerapkan tarif yang bertujuan mengurangi defisit perdagangan AS dan meningkatkan pendapatan pajak.

Kasus ini kini berada di tangan Hakim Distrik AS Kent Wetherell, pejabat yang ditunjuk Trump. Wetherell sebelumnya telah menghentikan bagian penting dari kebijakan imigrasi mantan Presiden Joe Biden pada tahun 2023.

Di sisi lain, Gedung Putih hingga kini belum memberikan tanggapan terkait gugatan NCLA tersebut.

Baca juga: Makin Panas! Trump Berlakukan 25 Persen Tarif Impor Mobil

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =