Channel9.id – Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyatakan pihaknya belum bisa merespons pernyataan Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti perihal tidak ada barang bukti (barbuk) yang ditemukan penyidik di rumah kediamannya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Tessa menyebut rangkaian penggeledahan masih dilakukan tim penyidik.
“Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.
Tessa mengatakan, selama rangkaian penggeledahan itu belum rampung, dia belum bisa menjawab apakah benar tidak ada barang yang disita saat penggeledahan.
“Jadi kita tunggu saja kalau semua sudah selesai pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi,” tuturnya.
Tessa mengatakan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah. Namun lokasi persisnya belum bisa diungkap.
“Ada (geledah lokasi lain),” ungkapnya.
Adapun penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Dalam keterangan persnya, La Nyalla merasa heran rumahnya digeledah. Ia mengeklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).
Ia mengaku bukan penerima dana hibah atau Pokmas. Dengan begitu, menurutnya, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apapun dari rumah kediamannya.
“Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). Lalu, MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
HT