Hot Topic Nasional

Mensesneg: Prabowo Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran

Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Prabowo disebut telah menandatangani undang-undang ini sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sudah, sudah, sebelum Lebaran,” kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Ia menyebut undang-undang ini telah diteken Prabowo sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, untuk pastinya, ia mengatakan bakal mengecek tanggalnya kembali.

“Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani UU TNI terhitung sejak RUU tersebut disahkan DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kendati demikian, UU TNI tetap sah dan wajib diundangkan meskipun Prabowo tak kunjung meneken UU tersebut setelah 30 hari. Hal ini termaktub dalam Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Adapun UU TNI ini sudah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan undang-undang ini menimbulkan polemik lantaran dianggap berpotensi membangkitkan kembali semangat dwifungsi ABRI.

Salah satu poin revisi yang disorot adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

Dalam pasal ini, TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI yang baru disahkan ini.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Prajurit Aktif di Luar 14 K/L UU TNI Segera Mundur

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =