Channel9.id – Jakarta. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) serentak rampung pada akhir Mei 2025. Melalui Musdesus ini, pengurus Koperasi Desa Merah Putih akan dibentuk.
Mendes PDTT Yandri Susanto mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait acara musyawarah tersebut, termasuk agenda di dalamnya hingga peserta acara. Adapun peserta Musdesus yakni kepala desa, badan permusyawaratan desa, hingga unsur kemasyarakatan.
“Surat edaran untuk musyawarah desa khusus sudah kami terbitkan. Agendanya tunggal, yaitu pembentukan Koperasi Merah Putih. Di dalamnya kami detilkan siapa peserta dan siapa yang mengundang,” kata Yandri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ia mengatakan, Musdesus ini merupakan bagian dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa.
Setelah Musdesus selesai, Koperasi Desa Merah Putih akan diarahkan untuk membuat akta notaris ke Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mendapat pengesahan.
“Targetnya akhir Mei ini semua Musyawarah Desa Khusus selesai. Di 75 ribu desa selesai Musdesus. Terus melangkah ke akta notaris. setelah notaris kita usulkan ke Menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum,” ujarnya.
Yandri juga menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tambahan yang memperbolehkan penggunaan anggaran operasional pemerintahan desa sebesar 3 persen dari Dana Desa. Anggaran itu juga termasuk untuk keperluan konsumsi saat musyawarah dan biaya notaris yang diseragamkan sebesar Rp2,5 juta per desa.
“Bagi desa yang belum memiliki dana, bisa gunakan anggaran operasional. Kalau Dana Desa-nya Rp1 miliar, berarti bisa dialokasikan Rp30 juta. Itu sudah cukup untuk biaya notaris dan keperluan musyawarah,” katanya.
Kemendes PDTT juga tengah mempercepat proses di lapangan dengan mengumpulkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta elemen masyarakat yang menjadi bagian dari Musdesus.
Pihak Kemendes juga sedang melakukan inventarisasi potensi desa masing-masing, baik itu pertanian, peternakan, maupun hortikultura, agar pengajuan pembiayaan koperasi selaras dengan kekuatan ekonomi lokal.
Selain itu, potensi infrastruktur seperti bangunan eks sekolah dasar yang tidak terpakai juga akan dimanfaatkan sebagai kantor atau gudang koperasi.
“Contohnya di Jawa Tengah, banyak SD yang tidak terpakai. Itu bisa kita branding jadi gudang atau kantor koperasi, tanpa harus membangun dari awal,” katanya.
HT