TNI Amankan Kejaksaan tanpa dinilai tanpa payung hukum
Nasional

YLBHI: Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Tanpa Payung Hukum

Channel9.id, Jakarta – Keputusan untuk melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di Indonesia menuai respons beragam dari masyarakat sipil. Langkah tersebut dinilai perlu dibarengi dengan payung hukum yang jelas dan prinsip akuntabilitas institusional demi menjaga batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai pengerahan TNI sebagai petugas pengamanan di kejaksaan tidak sesuai dengan mandat utama militer yang dididik untuk perang dan pertahanan negara.

“Prajurit TNI bukan satpam. Mereka dilatih untuk bertempur, bukan untuk menjaga gedung sipil. Jika memang dibutuhkan pengamanan, hal itu merupakan ranah kepolisian,” ujar Isnur dalam Media Briefing bertema ‘Problematika Militerisasi di Kejaksaan dan Insiden Disposal Amunisi di Garut’, Jumat (16/5/2025).

Isnur mengacu pada Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang memang membuka ruang bagi prajurit menduduki posisi di institusi seperti Kejaksaan atau Mahkamah Agung, namun dalam konteks jabatan strategis, bukan fungsi pengamanan harian. Menurutnya, pengamanan fisik gedung dan objek vital merupakan tugas yang mestinya dijalankan Polri, dengan TNI sebagai kekuatan bantu apabila dibutuhkan berdasarkan peraturan pemerintah atau perpres.

Pengerahan prajurit TNI ke berbagai kejaksaan diketahui berdasarkan kerja sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung. Namun, Isnur mengingatkan bahwa MoU tidak bisa menjadi dasar legal formal.

“MoU tidak punya kedudukan sebagai dasar hukum. Pelibatan kekuatan militer dalam konteks domestik seharusnya merujuk pada regulasi berbasis undang-undang atau peraturan presiden,” tegasnya.

Di sisi lain, TNI melalui Kapuspen Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama yang sudah berlangsung sejak 2023. Ia merujuk pada Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023, yang mencakup kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, serta pertukaran informasi.

“Bentuk pengamanan ini bersifat preventif dan rutin. Ini bagian dari sinergi penegakan hukum,” ujar Kristomei pada Minggu (11/5).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  83