Nasional

Demo Besar-besaran, Ratusan Driver Ojol Padati Patung Kuda Jakpus

Channel9.id – Jakarta. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam aliansi atau komunitas yang hendak melakukan aksi demonstrasi, terus berdatangan ke kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025) siang.

Pantauan di lokasi, massa aksi pengemudi ojol dari berbagai aplikator memadati Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda. Mereka bergerak merapat menuju massa lainnya yang sudah lebih dahulu datang.

Massa aksi tampak membawa berbagai atribut aksi seperti bendera, spanduk, hingga poster. Beberapa massa aksi terlihat berorasi secara bergantian dari atas mobil komando.

“Ojol bersatu tak bisa dikalahkan,” pekik salah satu orator dari atas mobil komando.

Sementara itu, lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda saat ini dialihkan atau diputarbalik menuju Stasiun Gambir.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara serentak pada Selasa (20/5/2025) hari ini. Aksi ini dilakukan untuk memprotes aplikator yang dianggap telah melanggar regulasi.

Demo ojol tersebut rencananya akan digelar di tiga titik di Jakarta, di antaranya Istana Merdeka, Gedung Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI. Aksi demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB.

“Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta,” kata Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Igun mengatakan unjuk rasa besok akan melibatkan pengemudi roda dua dan roda empat dari berbagai daerah. Mereka diminta untuk menolak pesanan dengan mematikan aplikasi atau offbid massal.

Dalam aksinya, para pengemudi membawa lima tuntutan. Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Kedua, mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.

Ketiga, menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen. Keempat, meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.

Kelima, menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga: Aplikator Online Tolak Wacana Pengangkatan Driver Ojol Jadi Karyawan Tetap

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  52