Channel9.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025. Angka ini meningkat sekitar 5.000 orang dibanding periode yang sama tahun lalu (Januari–Mei 2024).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah Jawa Tengah, dengan total 10.695 orang terkena PHK. Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 6.279 kasus, disusul Kepulauan Riau sebanyak 3.570 kasus.
Indah menyebut perlunya kajian lebih lanjut terkait lonjakan kasus di Kepulauan Riau, namun menegaskan bahwa data yang diterima Kemnaker berasal dari laporan resmi dinas ketenagakerjaan daerah.
Jika dilihat dari sektor, PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat angka yang lebih tinggi. Berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi aktif, korban PHK selama periode 1 Januari hingga 10 Maret 2025 mencapai 73.992 pekerja. Dari jumlah tersebut, 40.683 pekerja diketahui telah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK.
Menanggapi perbedaan data tersebut, Indah menegaskan bahwa data dari Kemnaker bersifat final karena hanya mencakup kasus PHK yang telah inkrah—yakni disepakati oleh kedua belah pihak secara resmi.