Channel9.id – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan mengecek status tanah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Tanah tersebut tengah menjadi polemik karena diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Politisi Partai Golkar itu menyayangkan tindakan GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris tanah itu.
“Sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Nusron mengatakan lahan yang diklaim oleh ormas itu belum terbukti milik ahli waris. Oleh karena itu, ia memastikan pihaknya akan mengecek apabila aset tanah BMKG tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).
“Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” tuturnya.
Nusron menjelaskan, suatu aset yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), meski belum tersertifikat, akan dianggap sebagai BMN.
“Apakah sudah disertifikat apa belum, selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara,” imbuhnya.
Diketahui, ormas GRIB Jaya dilaporkan ke polisi setelah menduduki lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Tanah tersebut rencananya akan dibangun Gedung Arsip yang sudah dimulai pada 2023.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan pihaknya merasa terganggu lantaran ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut. Bahkan, GRIB Jaya meminta Rp5 miliar kepada BMKG.
“Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya,” kata Taufan, Jumat (23/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dilayangkan salah satu pegawai BMKG pada pada 3 Februari 2025. Adapun keenam terlapor adalah J, H, AV, K, B, dan MY.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjelaskan, sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut. Plang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
Sebelum membuat laporan, pelapor sudah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
BMKG melaporkan pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
HT