Channel9.id – Jakarta. Pihak berwenang Arab Saudi menangkap tiga warga negara yang menyelundupkan 108 jemaah haji ilegal dalam kontainer truk. Ketiganya menggunakan kompartemen tersembunyi di kendaraan berat untuk mengelabui pemeriksaan.
Para jemaah itu diketahui hanya mengantongi visa kunjungan, bukan visa haji, dan hendak menunaikan ibadah tanpa izin resmi. Aksi ini melanggar regulasi ketat Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Ketiga pelaku kini telah diserahkan kepada otoritas yang berwenang untuk proses hukum. Pengadilan juga telah mengeluarkan perintah penyitaan kendaraan yang digunakan dalam upaya penyelundupan tersebut.
Menurut aturan yang berlaku, siapa pun yang terbukti mencoba berhaji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp86 juta. Hukuman juga dapat diperberat dengan penjara dan deportasi bagi pendatang asing.
Dalam kasus terpisah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan hukuman kepada 17 orang karena melanggar peraturan haji. Mereka terdiri dari 11 warga negara dan enam penduduk yang tertangkap membawa 54 orang ke Mekkah tanpa izin.
Petugas Keamanan Haji menangkap para pelanggar ini di sejumlah titik masuk menuju Kota Suci. Pemerintah Saudi menyebut tindakan mereka sebagai pelanggaran serius terhadap sistem pengawasan ibadah haji.
Kementerian telah mengeluarkan putusan administratif terhadap para pelanggar, termasuk sopir, perantara, dan penyedia transportasi. Sanksi mencakup hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp434 juta, dan publikasi identitas pelaku.
Bagi warga asing, hukuman juga dapat mencakup deportasi dan larangan kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun setelah masa hukuman berakhir. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap praktik pelanggaran haji.
Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan ibadah haji yang telah ditetapkan. Otoritas meminta seluruh warga dan penduduk untuk tidak mencoba menunaikan haji tanpa izin resmi demi menjaga keselamatan dan ketertiban.
HT