Channel9.id, Jakarta – Lembaga Hikmah dan Kajian Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia. Menurut mereka, aktivitas tambang di wilayah ini lebih banyak mendatangkan kerugian ekologis dan sosial ketimbang manfaat ekonomi.
Parid Ridwanuddin, Anggota Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, menilai langkah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum cukup. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang ada di pulau kecil.
“Kalau pencabutan hanya berhenti di Raja Ampat, tapi ratusan izin tambang lain di pulau kecil dibiarkan, maka itu bentuk pelanggaran hukum,” tegas Parid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Mengacu pada data Yayasan Auriga Nusantara, terdapat 303 perusahaan tambang yang tersebar di 214 pulau kecil dengan total luas sekitar 390.000 hektare. Parid mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
“Jika hukum ingin ditegakkan, maka semua izin tambang di pulau kecil harus dievaluasi dan dicabut secepat mungkin,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, juga menolak wacana pencabutan izin sebagai bentuk formalitas belaka. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak menjadikan pencabutan empat izin tambang sebagai celah untuk membuka peluang baru bagi perusahaan tambang, terutama nikel, yang hanya memperbaiki aspek administratif.
“Jika penambangan di pulau kecil terus berlanjut, ini akan menjadi bom waktu ekologis dan sosial ekonomi yang bisa meledak kapan saja,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan tinggi, sehingga seharusnya tidak diberikan izin tambang dalam bentuk apapun. Muhammadiyah, tambahnya, menekankan pentingnya keadilan ekologis bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah pesisir dan pulau kecil.