Nasional

Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna DPR, Ini Kata Dasco

Channel9.id – Jakarta. Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2024-2025 pada Selasa (24/6/2025) hari ini hanya diisi agenda tunggal, yakni penyampaian pidato Ketua DPR Puan Maharani. Sementara, surat dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dibacakan.

Saat disinggung usai rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim surat tersebut belum diserahkan ke Pimpinan DPR.

“Ya, tapi suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ujar Dasco.

Dasco menyatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam menyikapi setiap surat yang masuk. pihaknya masih akan mengkaji surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.

“Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat, sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat,” tegas Dasco.

Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak pemakzulan Gibran sudah dilayangkan pada Selasa (3/6/2025). Sejak surat itu dikirim, MPR maupun DPR belum menyampaikan sikap resmi.

Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun berharap agar surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR.

Komar menilai, respons itu perlu dilakukan terlepas usulan itu diterima atau ditolak. Sikap resmi dari MPR maupun DPR berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu,” kata Komar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  27