Channel9.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan bahwa impor tembaga dari luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 50%, efektif mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan Trump melalui akun Truth Social miliknya, @realDonaldTrump, pada Kamis (10/7/2025), dan disebut sebagai langkah strategis demi melindungi keamanan nasional.
“Komoditas ini krusial bagi berbagai industri seperti semikonduktor, pesawat, kapal, amunisi, pusat data, baterai litium-ion, sistem radar, pertahanan rudal, hingga senjata hipersonik—semua ini sedang kami tingkatkan pembangunannya,” tulis Trump dalam unggahannya.
Sehari sebelumnya, Trump telah memberi sinyal akan memberlakukan kebijakan tarif tersebut. Pernyataan ini langsung berdampak pada pasar, dengan harga tembaga berjangka di Comex AS melonjak drastis dan menyentuh rekor tertinggi. Trump menegaskan bahwa tarif tersebut bertujuan untuk mendorong produksi tembaga dalam negeri, yang dinilai penting bagi sektor kendaraan listrik, perangkat militer, jaringan energi, dan produk konsumen lainnya.
Kenaikan harga ini mengejutkan banyak pelaku industri karena diumumkan lebih cepat dari perkiraan, dan besaran tarifnya pun lebih tinggi dari yang diprediksi. Lonjakan harga tembaga bahkan mencapai lebih dari 12% setelah kabar rencana kebijakan ini mencuat.
Mengutip laporan Bloomberg pada Rabu (9/7/2025), harga tembaga di Comex New York sempat naik hingga 17% pada Selasa (8/7/2025), mencatatkan kenaikan harian tertinggi sepanjang sejarah. Kini, harga tembaga di New York diperdagangkan dengan premi sekitar 25% dibanding kontrak serupa di London Metal Exchange (LME), yang menjadi patokan harga global. Harga tertingginya tercatat di level US$5,8955 per pon, sebelum ditutup di US$5,6855.
Jika kebijakan tarif ini benar-benar diterapkan, dampaknya diperkirakan akan meluas ke berbagai sektor ekonomi di AS. Pasalnya, tembaga merupakan material vital dalam industri elektronik, otomotif, perumahan, hingga infrastruktur pusat data.