Hukum

Habil Marati dan Kivlan Zen Diserahkan ke Kejaksaan

Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan tokoh nasional, dengan tersangka Habil Marati (HM) dan Kivlan Zen (KV), ke Kejaksaan pada Kamis (22/8).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas keduanya lengkap atau P21.

“Jadi untuk tersangka KZ dan tersangka HM yang sudah tersangka KZ P21 tanggal 16 Agustus, kemudian untuk tersangka HM tanggal 21 Agustus kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

“Tadi jam 12.00 hari Kamis, diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habil Marati sebagai tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga memberikan uang sebanyak SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen.

Uang itu diduga diberikan kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal. Selanjutnya, Kivlan pun mencari eksekutor dan memberi target untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional tersebut.

Keempat tokoh nasional itu terdiri dari Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Atas perbuatannya, Habil Marati dijerat Pasal 104 KUHP. Sementara Kivlan Zen disebut  melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain Habil dan Kivlan, polisi juga telah menahan enam orang lainnya yang berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tentang kepemilikan senjata api ilegal, diduga terkait kerusuhan 21-22 Mei dan rencana pembunuhan beberapa tokoh. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74  +    =  75