Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkap saat ini Riza masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berada di Singapura. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana terkait keberadaan Riza Chalid tersebut.
“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” kata Qohar dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.
“Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir,” ucap dia.
Pada Kamis (10/7/2025), Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain. Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Sebelum penambahan tersangka baru, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
HT