Maru
Ekbis

Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rp130 Triliun Siap Terbit Akhir Juli 2025

Channel9.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), memastikan bahwa Kementeriannya tengah mempercepat penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait teknis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Regulasi ini ditargetkan rampung dan diterbitkan pada akhir Juli 2025 guna mendukung percepatan pencairan dana KUR sebesar Rp130 triliun secara tepat sasaran.

“Sudah diminta agar diputuskan akhir Juli. Kami berusaha agar aturan tersebut selesai dan dikeluarkan pada waktu itu,” ujar Ara, Senin malam (14/7/2025), di Kantor Kementerian BUMN.

Saat ini, Kementerian PKP masih melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang membawahi lima bank anggota Himbara sebagai penyalur KUR perumahan. Ara menyebut Kepmen itu nantinya akan mengatur rinci mekanisme penyaluran KUR, termasuk batas maksimum pembiayaan per kreditur.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan alokasi KUR sektor perumahan senilai Rp130 triliun, dengan pembagian Rp117 triliun untuk pengembang dan Rp13 triliun untuk masyarakat perorangan. KUR ini akan digunakan dalam program pembangunan 3 juta rumah, serta untuk renovasi rumah pribadi, termasuk rumah yang digunakan untuk usaha.

Airlangga menjelaskan bahwa pengembang skala UMKM dapat mengakses plafon KUR hingga Rp5 miliar, yang diproyeksikan cukup untuk membangun sekitar 38–40 unit rumah subsidi tipe 36 meter persegi. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5%, sehingga bunga efektif yang dibayar penerima KUR hanya 6–7%.

Untuk sisi permintaan (demand side), Rp13 triliun dari dana KUR akan disediakan bagi masyarakat perorangan untuk renovasi rumah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =