Channel9.id, Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama Kelompencapir menggagas skema pembiayaan hijau bagi pembangunan Jakarta melalui penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) ke-66 bertema “Mewujudkan Jakarta Ramah Lingkungan: Menggali Potensi Green Sukuk dalam Pembiayaan Infrastruktur” di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Acara yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin, dan Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prof. Dr. Ir. Firdaus Ali.
Dalam paparannya, Iwan Takwin menekankan pentingnya inisiatif pembiayaan alternatif guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ia memperkenalkan platform “JakGreen” yang akan memayungi proyek-proyek rendah karbon dengan pendekatan pendanaan hijau berbasis syariah.
“Kami ingin menjadikan JakGreen sebagai penggerak integrasi proyek hijau dengan instrumen pembiayaan berkelanjutan. Salah satu fokus kami adalah LRT Jakarta sebagai proyek publik rendah emisi,” kata Iwan.
Green Sukuk sendiri merupakan obligasi syariah yang digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, air bersih, hingga transportasi rendah emisi. Iwan menyebutkan, nilai investasi hijau yang disasar mencapai Rp14,3 triliun.
FGD ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, investor, regulator, BUMD, akademisi, hingga praktisi hukum untuk menelaah potensi penerbitan green sukuk daerah. Diskusi menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI, Dewan Syariah Nasional, hingga konsultan hukum dan pembiayaan.
Ketiga kementerian tersebut mendukung DKI Jakarta menjadi provinsi pionir dalam penerbitan sukuk daerah, dengan harapan dapat diikuti oleh provinsi lain di masa mendatang.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah perlunya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang membuka ruang bagi daerah menerbitkan obligasi atau sukuk sendiri.
FGD ini juga menyoroti pentingnya investment story yang kuat untuk menarik investor, kesiapan kelembagaan, peringkat kredit, hingga struktur obligasi yang kompetitif. Hal ini disampaikan oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, dalam sesi kesimpulan dan rekomendasi.
“Penerbitan green sukuk tidak dijamin pemerintah, jadi harus disiapkan dana cadangan jika ada penarikan dari investor,” tegasnya.
Sementara itu, moderator sesi pertama, DR. Dewi Tenty, SH, MH, menyebut bahwa green sukuk bukan sekadar alat keuangan, melainkan juga sarana transformasi sosial dan lingkungan. “Pemda bisa mengakses pembiayaan proyek hijau berbasis syariah. Ini membuka peluang pendanaan lebih luas,” ujarnya.
Salah satu proyek yang diusulkan masuk skema green sukuk adalah pembangunan lanjutan LRT Jakarta. Proyek ini dinilai strategis untuk mengatasi masalah polusi, kemacetan, dan memperbaiki kualitas hidup warga ibu kota.
“Infrastruktur transportasi yang bersih dan terintegrasi bukan sekadar kebutuhan teknis, tapi elemen utama dalam menciptakan kota yang berkelanjutan,” ujar Iwan.
Dasar Hukum Sudah Kuat
Penerbitan green sukuk daerah kini didukung berbagai regulasi, antara lain:
-
UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,
-
PP No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional,
-
PMK No. 87/2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah,
-
POJK No. 10/2024 dan POJK No. 18/2023 terkait penerbitan efek utang berbasis keberlanjutan.
Diskusi ini sekaligus menandai kolaborasi kedua Jakpro dan Kelompencapir setelah pertemuan daring pada Juli 2024 lalu. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi pijakan awal penyusunan peta jalan penerbitan green sukuk daerah.