Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Indonesia Airlines belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena belum menyampaikan rencana usaha sebagai bagian dari pemenuhan Sertifikat Standar. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan meski perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk layanan angkutan udara niaga berjadwal maupun tidak berjadwal, status dokumen tersebut belum terverifikasi di sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).
“Tanpa verifikasi, Sertifikat Standar tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penyelenggaraan layanan angkutan udara,” ujar Lukman, Jumat (18/7/2025). Ia menegaskan, proses verifikasi merupakan tahap penting sebelum sebuah maskapai memperoleh kepastian hukum untuk beroperasi.
Menurut Lukman, aturan pendirian maskapai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP No. 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang hanya berlaku setelah seluruh persyaratan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sebagai bagian dari verifikasi, perusahaan wajib mengunggah rencana usaha jangka menengah lima tahun melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS. Dokumen itu harus memuat rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute operasi, kebutuhan SDM, kapasitas finansial, dan faktor pendukung lain. Untuk izin angkutan udara niaga berjadwal, perusahaan minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua unit tambahan. Jumlah armada dapat disesuaikan jika izin mencakup lebih dari satu jenis layanan.
Setelah verifikasi selesai dan Sertifikat Standar dinyatakan sah, barulah maskapai dapat melanjutkan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Proses ini mencakup pra-permohonan, evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi operasional. Jika AOC terbit, maskapai bisa mengajukan izin rute penerbangan serta memenuhi standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35/2021 dan PM 30/2021.
Lukman menegaskan, proses perizinan maskapai bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bagian dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Ia mengingatkan, penyebaran informasi yang menyebut Indonesia Airlines sudah beroperasi dapat menyesatkan publik.
“Hingga kini belum ada pengajuan izin resmi atas nama Indonesia Airlines Holding yang diverifikasi secara sah. Kami mendukung inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi seluruh prosedur harus dijalankan sesuai aturan demi menjaga transparansi, kepercayaan publik, dan iklim investasi,” tegasnya.