Channel9.id – Jakarta. Menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting yang menandai komitmen terhadap persatuan nasional dan keadilan. Presiden mengusulkan—dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan lebih dari seribu narapidana lainnya.
Usulan ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Senayan, Kamis (31/7). Ia menegaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan positif atas surat presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Rekonsiliasi Politik dan Penegakan Keadilan
Pakar hukum dan mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyambut baik langkah Presiden Prabowo. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk penegakan keadilan substantif dan sinyal kuat terhadap penghentian praktik kriminalisasi bermotif politik.
“Ini lebih dari sekadar pengampunan hukum. Ini adalah pesan bahwa penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik tidak bisa terus berlangsung,” ujarnya.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, usulan ini merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan menjelang 17 Agustus. Ia menyampaikan bahwa Presiden mengusulkan abolisi terhadap Thomas Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Dengan pemberian abolisi, proses hukum terhadap Tom dihentikan dan status hukumnya dinyatakan seolah perkara tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.167 narapidana lainnya yang umumnya tersangkut kasus-kasus politik, termasuk pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden, warga binaan lanjut usia, serta napi dengan gangguan kejiwaan yang memerlukan perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.
Supratman menambahkan bahwa keputusan ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan, serta menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperkuat persatuan nasional.
Dengan disetujuinya usulan Presiden oleh DPR, Keputusan Presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut akan segera diterbitkan. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam proses rekonsiliasi nasional sekaligus membuka lembar baru dalam penanganan perkara-perkara berlatar politik.