kasus korups
Hukum

Bangun Rumah Makan hingga Showroom, Dua Anggota DPR Diduga Pakai Dana Sosial BI–OJK

Channel9.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana kegiatan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik itu diduga dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan dan showroom.

Dua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa HG menerima dana total Rp15,58 miliar, sedangkan ST memperoleh Rp12,52 miliar.

“Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sehingga dua hari lalu menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya anggota Komisi XI periode 2019–2024,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Rincian penerimaan dana menunjukkan, HG memperoleh Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut diduga dipakai untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan.

Sementara itu, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Uang tersebut digunakan untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian sepeda motor, dan aset lain.

Asep menegaskan, meski kedua anggota DPR telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan mendalami keterangan ST, termasuk siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisial EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI berinisial IRW untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  70