Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi ihwal pencegahan tersebut. Selain Yaqut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang lain dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status ini dinaikkan usai KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka kerugian ini berasal dari hitungan internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Baca juga: Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Dicecar Pertanyaan Terkait Kasus Kuota Haji
HT