Wamenkeu RI Anggito Abimanyu
Ekbis

Heboh PBB 250% di Pati, Ini Penjelasan Wamenkeu soal Alur Kewenangan

Channel9.id, Jakarta – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat melonjak hingga 250% akhirnya berujung pembatalan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan, penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Itu kewenangan daerah, jadi harusnya penyesuaian dilakukan di level daerah,” ujar Anggito di sela kegiatan di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (13/8/2025).

Meski demikian, Anggito mengaku belum menerima informasi detail mengenai kebijakan tersebut, termasuk dampaknya. Menurutnya, sebelum sampai ke Kementerian Keuangan, evaluasi atas kebijakan PBB-P2 dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi.

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi, provinsi yang melakukannya. Kalau provinsi melakukan evaluasi, baru Kemendagri dan Kemenkeu ikut bersama-sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme ini telah diatur dalam regulasi, di mana tarif PBB-P2 yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten dievaluasi secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten, dilanjutkan ke provinsi, dan akhirnya ke tingkat kementerian.

Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menetapkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250% memicu gelombang protes. Aksi demonstrasi massal dan kritik di media sosial membuat pemerintah kabupaten akhirnya membatalkan rencana tersebut. Sejumlah warga menyebut, tarif PBB-P2 di Pati tidak pernah naik selama belasan tahun, sehingga kenaikan mendadak hingga hampir tiga kali lipat dinilai memberatkan.

Saat ditanya soal potensi dampak kenaikan pajak tersebut terhadap inflasi daerah, Anggito enggan berspekulasi. “Itu tetap harus dievaluasi di level provinsi terlebih dahulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal daerah, khususnya pajak daerah, membutuhkan keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan dan kemampuan bayar masyarakat, serta pentingnya mekanisme evaluasi berjenjang untuk menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  59