Menteri ATR/BPN
Ekbis

ATR/BPN Pastikan Lahan Non-Produktif Dimanfaatkan untuk Program Rakyat

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan atau tanah non-produktif yang diambil alih negara akan dialokasikan untuk program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut lahan tersebut berasal dari tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Tanah ini bisa kita manfaatkan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, hingga pembangunan perumahan murah,” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (13/8/2025).

Selain itu, lahan hasil pengambilalihan juga akan digunakan untuk fasilitas publik seperti sekolah rakyat dan puskesmas. Nusron mengungkap, pihaknya telah memetakan hampir 100.000 hektare lahan eks-HGB dan HGU non-produktif yang berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikelola pemerintah. Proses penetapan ini membutuhkan waktu hingga 587 hari.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan bahwa pemerintah menargetkan penertiban lahan HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan maksimal, paling lambat dua tahun setelah sertifikat diterbitkan.

“Ketika lahan dimiliki, seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan dibiarkan begitu saja,” tegas Hasan.

Ia menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemilik lahan akan menerima tiga kali peringatan. Jika tetap diabaikan, status hukum HGB atau HGU akan dicabut, dan tanah tersebut resmi menjadi tanah terlantar yang dikelola negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =