Hukum

Komisi III DPR Prihatin Motif Pembunuhan Pegawai BPS gegara Judi Online

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku prihatin lantaran motif pelaku Aditya Hanafi membunuh seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30) karena alasan judi online.

“Kasus ini sungguh-sungguh sangat memprihatinkan. Memprihatinkan bukan karena penanganannya, karena sejauh ini polisi cepat tanggap mengusutnya. Namun memprihatinkan karena motifnya judi online,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Legislator dari fraksi Partai NasDem itu mengaku prihatin lantaran judi online kembali menjadi alasan seseorang menghabisi nyawa orang lain. Menurutnya, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online harus tetap berjalan.

“Bukan hanya sudah merusak mental dan memiskinkan banyak orang, tapi membuat orang gelap mata seperti ini. Ini jelas menjadi pengingat kepada kita semua, kalau isu judi online ini tak boleh turun tensinya di tengah publik, pemerintah, dan penegak hukum,” tuturnya.

“Karena kalau kita semua sadari, publik dan penegak hukum mulai teralihkan perhatiannya ke isu yang lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sahroni juga mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Namun pelaku tetap harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Tiwi, seorang pegawai BPS asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Kamis (31/7/2025).

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban, yakni Aditya Hanafi (27). Pelaku diduga menghabisi nyawa korban pada Sabtu (19/7/2025).

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan jasad korban dan pergi ke Ternate untuk melangsungkan acara pernikahan dengan Almira. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada 4 Agustus 2025.

Saat ini, Aditya Hanafi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  93