Channel9.id – Bone. Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen di depan kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Selasa (19/8/2025). Massa marah lantaran Bupati Bone Andi Asman Sulaiman tak kunjung datang menemui mereka.
Demo yang dilakukan Aliansi Rakyat Bone Tolak Pajak 300 Persen berlangsung sejak pukul 13.30 Wita. Hingga pukul 15.45 WIB, massa masih berorasi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Kami meminta agar bupati dan wakil bupati untuk hadir di lokasi,” kata orator aksi.
Pada pukul 17.00 Wita, massa semakin kesal karena Bupati Andi tak kunjung menemui mereka.
Kemudian sekitar pukul 18.20 Wita, massa hanya ditemui oleh Pj Sekda Bone Andi Syahruddin, Kabag Hukum Setda Bone Ramli, dan Kadis Kominfo Bone Anwar. Dialog berlangsung alot tanpa ada kesepakatan. Perwakilan Pemkab Bone meninggalkan lokasi demo dengan alasan akan salat Magrib.
Kepolisian terus meminta massa untuk meninggalkan lokasi karena diklaim telah mendapat penjelasan dari pihak Pemkab Bone. Massa yang kesal kemudian memaksa masuk ke dalam kantor Bupati Bone dengan menjebol kawat berduri dan merobohkan pagar.
Aparat kepolisian lalu melepaskan tembakan gas air mata dan menembakkan water cannon ke arah kerumunan untuk memukul mundur massa aksi.
Massa yang terdesak kemudian masuk ke dalam area Masjid Agung yang berjarak beberapa meter dari kantor Bupati Bone. Sejumlah pengunjuk rasa juga terlihat diamankan oleh aparat kepolisian berpakai preman.
Meski sempat dipukul mundur, massa aksi tetap kembali ke depan kantor Bupati Bone. Aparat kepolisian pun terus meminta massa aksi untuk bubar.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 yang melonjak hingga 300 persen di Kabupaten Bone. Menurutnya, persoalan ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pada prinsipnya, ini masih kita koordinasikan dengan Kemendagri karena memang ada juga temuan dari BPK. Selama ini banyak tanah yang dipajaki hanya sebatas tanah, padahal di atasnya sudah berdiri rumah-rumah mewah. Bahkan ada yang satu surat tanah, tapi bangunannya empat atau lima rumah, namun PBB yang dibayar hanya tanahnya saja,” kata Andi Sudirman, Minggu (17/8/2025).
Ia menyebut kondisi ini masih menjadi dilema lantaran selama puluhan tahun masyarakat Kabupaten Bone hanya membayar pajak tanah, sementara bangunannya tidak terhitung.
“Padahal, nilai bangunan cukup signifikan dan seharusnya masuk dalam objek pajak,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Andi Sudirman memastikan bahwa pemerintah provinsi akan mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan berpedoman pada arahan pemerintah pusat.
“Kita akan koordinasi lagi, bagaimana arahan pusat, tentu kita ikut,” tuturnya.
HT