Channel9.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar. Sejumlah nama besar ikut terseret, termasuk pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perhitungan awal penyidik menemukan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar. Meski demikian, jumlah final kerugian masih menunggu perhitungan lebih lanjut.
“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Budi, dikutip Rabu (20/8/2025).
KPK memastikan telah mengeluarkan surat cegah terhadap empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut sejak 12 Agustus 2025. Mereka Adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 dan Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
Keempatnya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tulis KPK dalam keterangannya.
KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas resmi para tersangka belum dipublikasikan secara lengkap. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari sejumlah perkara korupsi bansos di Kemensos sejak 2020, termasuk yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Penyidikan terbaru ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK telah mengusut berbagai kasus serupa, mulai dari dugaan suap pengadaan bansos di Jabodetabek (2020), hingga penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021.
Dengan kembali munculnya nama besar dalam daftar orang yang dicegah, publik diperkirakan akan semakin menyoroti bagaimana praktik korupsi bansos terus berulang di Kemensos.