Channel9.id-Papua Barat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan usulan pemekaran desa di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ribka mengatakan Kemendagri siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah, namun tetap mengacu pada regulasi. Usulan pemekaran desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Apa yang jadi tanggung jawab Kemendagri maupun Pemkab Pegunungan Arfak akan dibahas bersama. Karena secara hierarki, usulan dari kabupaten harus naik ke provinsi dan memenuhi syarat yang berlaku,” kata Ribka.
Menurutnya, verifikasi sangat penting karena pemberian kode desa berkaitan dengan administrasi kependudukan dan penataan wilayah. Dari 203 desa yang diusulkan, Kemendagri akan menilai aspek teknis maupun historis sebelum memberi keputusan.
“Tim Kemendagri sudah punya tupoksi. Direktur dan Dirjen terkait akan memastikan apakah desa itu sudah terdaftar, baru, atau lama. Semua akan diverifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah turun ke lapangan untuk klarifikasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian syarat sudah terpenuhi, meski masih ada catatan administratif yang perlu dilengkapi.
Lewat audiensi ini, Kemendagri dan Pemkab Pegunungan Arfak sepakat memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat bisa diwujudkan sesuai ketentuan.
Baca juga: Mendagri dan Menteri PKP Ikuti Acara Bakar Batu di Wamena, Papua Pegunungan