Channel9.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melibatkan kalangan musisi secara langsung dalam penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok. Langkah ini dilakukan untuk meredam polemik panjang mengenai penarikan royalti musik yang selama ini kerap memicu perdebatan antara pencipta lagu, penyanyi, hingga pengelola tempat hiburan.
Dalam rapat konsultasi yang digelar pada Kamis (21/8/2025), DPR sepakat membentuk tim perumus dengan menghadirkan artis dan musisi papan atas, di antaranya Nazril Irham (Ariel) dan Satriyo Yudi Wahono (Piyu). Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, keputusan melibatkan musisi diambil agar aturan baru bisa benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi para pelaku industri.
“Semua pihak yang diundang, mulai dari artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga LMKN, akan masuk dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Fokusnya adalah menyelesaikan masalah royalti,” ujar Dasco di Gedung DPR.
Dasco menargetkan revisi undang-undang ini bisa rampung dalam waktu dua bulan. Ia menekankan bahwa DPR bersama pemerintah dan lembaga terkait sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif.
“Delegasi penarikan royalti nantinya akan dipusatkan di LMKN, sembari dilakukan audit untuk memastikan transparansi,” tambahnya.
Rapat tersebut mempertemukan DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Dasco mengakui, revisi UU Hak Cipta sebenarnya sudah masuk agenda sejak tahun lalu, tetapi terhambat tarik-menarik kepentingan. Dengan hadirnya para pelaku musik secara langsung dalam tim perumus, ia optimistis proses kali ini bisa lebih cepat.
“Insya Allah dalam dua bulan ini, dengan niat baik semua pihak, revisi UU Hak Cipta bisa selesai,” pungkasnya.