Kemenkes batasi praktek dokter piprim
Nasional

Kemenkes Batasi Praktik, Dokter Piprim Basarah Akan Tempuh Jalur Hukum

Channel9.id, Jakarta – Mulai Jumat (22/8/2025), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Subspesialis Kardiologi Anak, tidak lagi diperbolehkan melayani pasien anak pengguna BPJS Kesehatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direksi RSCM bersama Kementerian Kesehatan RI sebagai regulator rumah sakit vertikal.

Dalam pernyataannya melalui video, Dr. Piprim menjelaskan bahwa dirinya kini hanya diperbolehkan praktik di Poliklinik Swasta Kencana RSCM, yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Konsekuensinya, pasien yang ingin berobat di poli tersebut harus membayar secara mandiri, dengan biaya pemeriksaan echo jantung mencapai minimal Rp4 juta.

Dr. Piprim mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya sebagai dokter adalah menolong sebanyak mungkin anak Indonesia, khususnya yang menderita penyakit jantung bawaan (PJB) maupun penyakit jantung lainnya.

“Saya akan memperjuangkan hak pasien melalui jalur hukum agar anak-anak dengan masalah jantung tetap bisa ditangani menggunakan BPJS di RSCM,” ujarnya. Ia juga memberi semangat kepada para orang tua pasien agar tetap tabah menanti solusi terbaik.

Larangan serupa sebelumnya juga diterapkan terhadap Dr. Rizky Adriansyah, SpA(K), Subspesialis Kardiologi Anak dari RS Adam Malik Medan. Dengan demikian, sudah ada dua dokter jantung anak anggota IDAI yang dibatasi kewenangannya dalam menangani pasien BPJS di rumah sakit vertikal.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena jumlah dokter subspesialis jantung anak di Indonesia masih sangat terbatas. Saat ini hanya terdapat sekitar 72 dokter yang tersebar di 18 provinsi, ditambah 28 calon konsulen yang masih menjalani pendidikan. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan, mengingat data Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 103 ribu kasus kardiologi pediatrik pada 2021–2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  34