Channel9.id, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap produksi gula petani dalam negeri. Penyerapan ini akan dilakukan oleh BUMN pangan Danantara melalui ID FOOD sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (NFA), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut telah ditandatangani dan menjadi salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat bersama stakeholder pergulaan nasional di Surabaya.
“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara sudah resmi ditetapkan. Kesepakatan ini harus kita kawal bersama-sama,” ujar Ketut, Minggu (24/8/2025).
Rapat yang digelar pada Jumat (22/8) itu menghadirkan berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenko Pangan, Direktorat Ketersediaan Pangan, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), perwakilan KSP, Satgasda Polda Jawa Timur, serta pedagang dan petani gula.
Menurut Ketut, semua pihak harus berkolaborasi agar persoalan penyerapan gula bisa teratasi. “Pemerintah hadir, pedagang ikut berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling melengkapi,” katanya.
Hasil rapat menyepakati bahwa gula petani akan diserap melalui mekanisme lelang yang dikelola PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram. Seluruh pihak diminta berkomitmen untuk tidak bertransaksi di bawah harga tersebut serta menghindari praktik “cash back” yang merugikan petani.
Selain itu, pemerintah menegaskan pentingnya peningkatan mutu gula petani sesuai standar serta melarang peredaran gula rafinasi di pasar eceran. Satgas Pangan Polri juga akan mengawasi distribusi dan menindak pelanggaran yang terjadi.
“Dengan sistem lelang yang transparan dan dukungan pemerintah, petani tebu harus bisa merasakan manfaat nyata dari kerja keras mereka. Sementara masyarakat tetap memperoleh pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” ujar Ketut.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI (20/8/2025), Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa alokasi dana Rp1,5 triliun disiapkan untuk mempercepat penyerapan gula petani. Tujuannya agar harga gula tidak jatuh di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp14.500/kg.
“Kalau BUMN pangan seperti ID FOOD atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula petani, maka dalam dua bulan harga bisa kembali membaik, asalkan tidak ada rembesan gula rafinasi ke pasar,” kata Arief.
Ia menambahkan, dana ini diperlukan untuk mengurangi penumpukan stok gula di gudang akibat keterbatasan modal pabrik gula negara, sekaligus meredam tekanan harga dari masuknya gula impor.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen mencapai Rp14.746/kg, masih di atas HAP meski sedikit turun dibanding sepekan sebelumnya (Rp14.762/kg). Harga terendah tercatat di D.I. Yogyakarta sebesar Rp14.550/kg, sedangkan harga tertinggi berada di Jawa Timur sebesar Rp14.975/kg.