Sufmi/Gaji
Nasional

Dari Rp104 Juta ke Rp65 Juta: Gaji DPR Resmi Dipotong

Channel9.id, Jakarta – Besaran gaji dan tunjangan atau take home pay anggota DPR RI resmi mengalami pemangkasan signifikan. Jika sebelumnya total penerimaan mereka bisa mencapai lebih dari Rp104 juta per bulan, kini nilainya hanya sekitar Rp65 juta. Keputusan ini diumumkan oleh pimpinan DPR sebagai bentuk respons atas gelombang demonstrasi masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa hasil rapat bersama para ketua fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025) menghasilkan enam kebijakan penting. Di antaranya adalah penghentian tunjangan rumah yang selama ini bernilai Rp50 juta per bulan, yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025.

Selain itu, DPR juga menyetop sementara kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan. Pemangkasan fasilitas lain seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi pun diputuskan setelah melalui evaluasi.

Dasco menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi berhak menerima hak keuangan. Pimpinan DPR juga menegaskan bahwa proses penonaktifan beberapa anggota akan ditindaklanjuti melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan dengan Mahkamah Partai masing-masing. Sebagai langkah terakhir, DPR menyatakan komitmennya untuk memperkuat transparansi sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan.

Sebelum pemangkasan ini, struktur gaji DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang menetapkan gaji pokok sesuai jabatan, yakni Rp5,04 juta bagi ketua DPR, Rp4,62 juta untuk wakil ketua, dan Rp4,2 juta untuk anggota. Angka tersebut dilengkapi dengan beragam tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kehormatan dan komunikasi. Mereka juga memperoleh fasilitas tambahan berupa bantuan listrik dan telepon, asisten anggota, biaya perjalanan dinas, serta tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan. Jika seluruh komponen dijumlahkan, total take home pay anggota DPR bisa menembus Rp104 juta setiap bulan.

Kini, setelah pemangkasan dilakukan, komponen gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan jabatan ditetapkan sekitar Rp16,7 juta. Anggota DPR juga masih menerima sejumlah tunjangan konstitusional yang meliputi tunjangan komunikasi, kehormatan, serta fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, dengan total Rp57,43 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen, jumlah yang diterima bersih setiap anggota DPR adalah sekitar Rp65,6 juta.

Dasco menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah disepakati bersama dan ditandatangani oleh pimpinan DPR, yakni Puan Maharani, dirinya sendiri, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =